Minggu, 02 Desember 2012

PENGAKUAN HAK ULAYAT HINDARI KONFLIK



Pengkuan Hak ulayat sebagai upaya  menghidarkan konflik demi kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara
Oleh :Jacobus F.Layang,BA.,SH.,MH
Pontianak, 30 November 2012

Sampai saat ini dimana-mana masih saja terdengar konflik masalah tanah khusus di Kalimatan Barat, baik antara pemerintah dengan masyarakat maupun antara pengusaha dengan masyarakat persekutuan Hukum Adat pemilik dan atau penguasa hak atas tanah milik adat perorangan atau hak komunal yaitu hak ulayat.
Hak Ulayat atau Hak-hak  yang Serupa itu, yaitu hak atas tanah banua/menua sebagai watas komunal masyarakat persekutuan hukum adat memang ada seiring dengan keberadaan masyarakat adat sebagai  kelompok suku bangsa  penguasa dan pemilih hak ulayat, bahkan sebagian besar hak dan masyarakat adat sebagai  kelompok suku bangsa dimaksud sudah ada bahkan lebih dahulu adanya dari pada Proklamasi Kemerdekaan NKRI atau Undang-undang Dasar 1945. Dengan landasan utamanya adalah Hukum adat yang merupakan  norma atau kaidah yang dijadikan pedoman dalam setiap penyelesaian semua masalah yang timbul dalam masyarakat secara adil, damai dengan dinilai yang selalu memberikan manfaat, terutama dalam mengatur peruntukan dan atau pemilikan tanah milik adat perorangan maupun hak milik adat komunal serta dalam hal meneyelesaikan sengketa adat oleh Lembaga Adat  dalam pemakaian tanah dan atau pengambilan hasil hutan yang ada dalam hak ulayat, dan lain sebagainya.
Lemabaga adat dan Pemangku/fungsionaris adat yang sangat berperan memelihara, dan mempertahankan  serta menerapkan hukum adat, secara demokratris, dalam wilayah-wilayah atau kawasan pemukiman sebagai bagian dari hak ulayat.
Sementara itu pihak lain yang  seharusnya ikut bertanggung jawab adalah Pemerintah sebagai lembaga legeslasi yang menjalankan politik hukum, seperti  Bupati maupun DPRD  yang mempunyai hak legislasi, sebagai Kepala  Pemerintahan dan  atau sebagai penyelenggara urusan Otonom. Dimana menurut  Peraturan Menteri Negara/ Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 yang memberikan  kewengan kepada Bupati untuk membentuk PERDA penegasan Hak Ulayat jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1997 yang memberikan pengakuan akan  keberadaan Hukum adat dan  Pemangku/ Fungsionaris Adat sebagai   Good will Pemerintah, karena bila di lihat dari kewenagan, baik kewenangan pangkal maupun kewenangan    tambahan, maka kewenang tersebut memang  ada pada pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten.
Dimana seyogianya sejak  tahun 1999 Pemerintah Daerah,  khusunya DPRD dengan hak inisiatipnya telah   membuat Perda tentang penegasan hak ulayat atau hak-hak serupa itu sebagai hak   banua/manua  menjadi watas komunal masyarakat persekutuan hukum adat. Namun demikian walaupun telah 9 atau 10  kali mengikuti Pemilu dan telah ada 10 periode  DPRD belum pernah ada upaya dari DPRD untuk membuat  Peraturan  Daerah tentang Pengakuan hak ulayat.

Kesimpulan:
1.     Bahwa hak ulayat atau hak-hak serupa itu, sebagai hak banua/watas komunal
 masyarakat presekutan hukum adat di Kalimanan Barat memang ada. Numun sampai saat  ini di Kalimantan Barat terutama di Kabupaten-kabupaten belum ada Perda yang mengatur penegasan Hak Ulayat atau hak-hak serupa itu, sebagai hak banua/watas komunal masyarakat persekutuan hukum adat.

2.   Bahwa DPRD yg mewakili rakyat belum dapat membuktikan keberpihakanya pada masyarakat kecil penguasa dan pemilih hak ulayat atau hak-hak serupa itu  sebagai hak banua/menua menjadi watas komunal masyakat persekutuan hukum adat.

3.   Bahwa konflik itu dapat saja dihindarkan apabila ada goodwill pemeriatah yaitu dengan memberikan penegasan pengakuan akan hak masyarakat Hukum Adat atas tanah milik adat, baik perorangan maupun komunal.

Saran
1.     Untuk kesejahteran masyarakat, yang terikat pada satu negara yaitu NKRI
Pemerintah perlu segera menegasakan pengakuan keberadaan hak ulayat atau hak-ak serupa itu sebgai hak banua/ menua menjasi watas komunal masyarakat persekutuan hukum adat.
  
2. Untuk mewujudkan arti sebagai wakili Rakyat DPR disatu pihak harus mampu mendorong daerah mengambil insistif dan dilain pihak DPRD perlu membentukan Perda yang berpihak pada masyarakat penguasa atau pemilik hak ulayat atau hak-hak serupa itu menjadi hak banua/watas komunal masyarakat persekutaun hukum adat setempat

3  Potensi hak ulayat atau hak-hak serupa itu sebagai hak banua/menua menjadi watas komunal masyarakat persekutuan hukum adat, perlu diupayakan sebagai upaya menumbuhkan, “sence of capability, sence of responsibility dan sence of belonging” (kemampuan, tanggung jawab dan  rasa memiliki) pada daerah.

4.   Jangan pernah ada upaya untuk menggugurkan hak milik adat ke HGU (Hak Guna Usaha), karena itu akan menjadi salah satu sumber konflik yang sangat berbahaya, sebab itu akan menghapuskan hak masyarakat adat atas tanah-tanah mereka.

5. Setelah kepemilikan tanah dikukuhkan dengan Peraturan Daerh maka harus di ciptakan suasana saling menguntungkan  antara  masyarakat pemilik tanah adat  dengan pengusaha yaitu wind-wind solution atau  dengan pembagian saham 60 % pengusaha, 5 % pemerintah, dan 35 % masyarakat pemilik tanah adat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar